INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ketegangan kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu dalam agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan di Paoman yang merenggut nyawa satu keluarga. Pada Rabu (13/5/2026), jalannya persidangan sempat terhenti akibat kericuhan yang dipicu oleh reaksi emosional keluarga korban terhadap keterangan saksi, Ririn, yang dinilai tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya.
Kericuhan mulai pecah saat saksi Ririn memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sejumlah keluarga korban yang hadir memenuhi ruang sidang berteriak histeris, meminta Ririn untuk berkata jujur. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa maut tersebut. Akibat suasana yang tidak kondusif, majelis hakim terpaksa menskors persidangan selama 45 menit untuk menenangkan keadaan.
Di tengah situasi memanas tersebut, kuasa hukum terdakwa Prio dan saksi Ririn, Toni RM, memberikan pembelaan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki pengetahuan terkait rencana maupun eksekusi pembunuhan tersebut. Toni RM menegaskan bahwa Ririn merasa terjebak dalam situasi yang tidak diketahuinya saat kejadian berlangsung di Kelurahan Paoman.
“Tadi rekan-rekan sudah menyaksikan sendiri, Ririn menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya pembunuhan,” kata Toni RM.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
