Kuasa Hukum Keluarga Korban Yakini Pelaku Tetap Dua Orang, Sidang Kasus Paoman Kembali Memanas

Wahyu Topami
Ririn dijadikan saksi dalam sidang pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (13/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tensi tinggi kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu dalam lanjutan perkara tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga. Jalannya sidang pembunuhan keluarga di Paoman tersebut berlangsung panas dan diwarnai kericuhan pada Rabu (13/5/2026). Pihak keluarga korban yang hadir tidak mampu membendung emosi saat mendengarkan keterangan saksi, hingga membuat majelis hakim terpaksa menghentikan sementara jalannya persidangan.

Kericuhan mulai pecah saat saksi Ririn memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sejumlah keluarga korban yang hadir di ruang sidang serentak berteriak meminta saksi berkata jujur. Suasana yang semakin tidak kondusif ini membuat persidangan sempat diskors oleh majelis hakim selama sekitar 45 menit untuk meredam amarah pengunjung sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pengamanan yang lebih ketat.

Di tengah memanasnya persidangan pembunuhan keluarga di Paoman tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah dua terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum, yakni Prio dan Ririn. Keyakinan tersebut menurutnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sudah terkumpul sejak tahap penyidikan.

“Sampai sekarang kami tetap fokus pada alat bukti, yaitu sidik jari, CCTV, dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Sementara ini tetap mengarah pada dua terdakwa,” kata Hery Reang.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network