Kuasa Hukum Keluarga Korban Yakini Pelaku Tetap Dua Orang, Sidang Kasus Paoman Kembali Memanas

Wahyu Topami
Ririn dijadikan saksi dalam sidang pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (13/5/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Hery juga menanggapi manuver pihak terdakwa yang memunculkan nama-nama baru seperti Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko dalam persidangan. Baginya, pemunculan nama-nama tersebut tidak serta merta menghapuskan keterlibatan dua terdakwa yang sedang disidangkan tanpa adanya bukti hukum yang sah dan kuat.

“Silakan saja dibuktikan kalau memang ada pelaku lain. Tapi itu tidak otomatis menggantikan posisi dua terdakwa yang sekarang sedang disidangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hery menekankan bahwa keterangan yang disampaikan Prio dan Ririn pada sidang hari ini tidak diberikan di bawah sumpah. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian subjektif majelis hakim dalam melihat kebenaran materil dari kesaksian tersebut.

“Keterangan hari ini tidak di bawah sumpah, jadi biarlah majelis hakim yang menilai,” katanya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network