Jika ada putusan pengadilan atau terdapat perintah langsung dari pengadilan terkait keberatan dari kontestan yang kalah, Bupati Garut itu mengatakan akan menangguhkan pelantikan kepala desa yang dipersengketakan. Menurutnya, pihak yang keberatan atas hasil Pilkades Serentak akan ia hormati.
"Namun penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya," katanya.
Dalam pelaksanaan Pilkades 2023, setidaknya terdapat 306 calon kepala desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi di 82 desa dari 28 kecamatan se-Kabupaten Garut. Rudy Gunawan sendiri mengklaim pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahap II Tahun 2023 berjalan aman dan lancar. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait