GARUT, iNewsIndramayu.id - Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, diserobot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Di lahan tersebut, Pemkab Garut membangun sentra cabai untuk program Industri Kecil Menengah (IKM).
Sengketa lahan ini terjadi karena tanah milik Pemprov Jabar di lokasi itu masih atas nama Pemkab Garut. Polemik penggunaan lahan tersebut kemudian muncul, karena administrasi ruislag atau tukar guling antara kedua pemerintah daerah pada tahun 2000-an silam belum selesai.
Ketika itu, Pemkab Garut dan Pemprov Jabar menyepakati asset swap antara lahan yang disengketakan saat ini dengan tanah Pasar Cikajang. Lahan yang sebelumnya milik Pemkab Garut itu sebelumnya ditukar dengan tanah aset Pemprov Jabar yang kini menjadi Pasar Cikajang.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Enjang Tedi pun menilai polemik tersebut disebabkan oleh ketidakcermatan Pemkab Garut dalam menentukan lokasi IKM sentra cabai. Ia pun mendesak agar kedua pemerintah daerah mengedepankan solusi yang tidak menimbulkan kerugian negara.
"Pemkab Garut harus mengakui tidak cermat saat menentukan lokasi IKM sentra cabai. Harus segera dicarikan jalan keluar dengan prinsip yang dikedepankan tidak boleh ada kerugian negara," kata Enjang Tedi, Rabu (18/10/2023).
Enjang berharap kepentingan masyarakat tidak terganggu akibat sengketa lahan tersebut. Menurutnya, kedua pemerintah daerah mesti berembuk agar permasalahan terkait aset dapat diselesaikan dengan baik, dan program yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat tetap berjalan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait