Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk Randi Muhammad Yusup, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sementara penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana.
"Ancaman hukuman mereka adalah tujuh tahun penjara," sebut Kapolres Garut.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait