Lama Nganggur, Pemuda di Cirebon Tega Curi HP dan Lukai Keponakannya

Tarjoni
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukan barang bukti tindak pindana pencurian dengan pemberatan saat konferensi pers. Foto : Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Seorang pemuda berinisial TA (29 tahun) ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. TA, warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ini tega mencuri hanphone (HP) milik korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, dalam melancarkan aksinya tersangka TA masuk kerumah korban melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan sebuah gunting, pada Jumat (2/6/2023)  sekira pukul 23.50 WIB. Setelah berhasil masuk, tersangka yang mendapati korban sedang tidur, langsung mengambil handphone korban yang saat itu dalam keadaan di cas.

Menurutnya, korban yang saat itu terbangun sambil mengusap matanya, kaget ketika melihat tersangka berupaya mengambil handphone miliknya. Merasa tindakanya diketahui korban, tersangka seketika reflek dan melakukan tindakan kekerasan dengan menutup wajah korban menggunakan bantal.

Korban yang berupaya melarikan diri dari tersangka, sempat melakukan aksi dorong-mendorong dengan tersangka. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian dada sebelah kanan dan bengkak pada bibir bagian atas. 

Adapun korban sendiri diketahui adalah keponakannya sendiri yang merupakan seorang anak dibawah umur benisial FE (12 tahun). 

"Saat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian dada sebelah kanan dan bengkak pada bagian bibir sebelah atas bagian kanan," ungkap AKBP Ariek saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/6/2023).

Saat dintrogasi, tersangka TA mengakui perbuatannya dengan alasan terpaksa untuk memnuhi kebutuhan makan. Tersangka, kata dia, mengaku sudah lama menganggur lantaran tidak ada job nyopir.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 1 unit handphone warna putih, 1 buah dus box, dan 1 buah gunting warna orange coklat, serta 1 buah bantal kepala warna biru dengan motif bunga mawar," terangnya.

Atas perbuatanya, lanjut AKBP Ariek, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana Jo Undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network