Dia memaparkan, 65 persen PAD Garut masih berkutat dari PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Sedangkan kita tahu tanah kita adalah tanah yang begitu luas, dan banyak masyarakat bilamana PBB BPHTB dinaikan, akan menjadi masalah sosial, yang mungkin mengganggu kedudukan bapak ibu juga, termasuk kami di era politik sekarang ini, apalagi kita baru saja mengalami Covid-19," lanjutnya.
Rapat paripurna itu ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh Bupati Garut dan ketua DPRD, Euis Ida Wartiah, yang disaksikan para ketua pimpinan DPRD, Wakil Bupati Helmi Budiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Garut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait