Hukum Kurban Online
Mengenai hukum kurban online, sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang membahasnya.
Baik dalam Al-Quran maupun hadits tidak ada yang membahasnya. Hal ini tentunya karena pada masa par Nabi, teknologi belum berkembang pesat dan semaju sekarang.
Namun hukum kurban online dapat kita telaah dari pendapat para ulama. Ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan.
Mayoritas Membolehkan
Namun mayoritas ulama membolehkan. Alasannya, pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah.
Artinya boleh diwakilkan asal syarat-syarat wakalahnya sudah terpenuhi.
Hukum wakalah sendiri boleh dilakukan. Dalil yang melandasi diperbolehkannya, yaitu terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang berbunyi:
“………utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu.
Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait