Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?

Marvin
Kurban Online (Foto: Dompet Dhuafa)

Hukum Kurban Online

Mengenai hukum kurban online, sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang membahasnya.

Baik dalam Al-Quran maupun hadits tidak ada yang membahasnya. Hal ini tentunya karena pada masa par Nabi, teknologi belum berkembang pesat dan semaju sekarang.

Namun hukum kurban online dapat kita telaah dari pendapat para ulama. Ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan.

Mayoritas Membolehkan

Namun mayoritas ulama membolehkan. Alasannya, pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah.

Artinya boleh diwakilkan asal syarat-syarat wakalahnya sudah terpenuhi.

Hukum wakalah sendiri boleh dilakukan. Dalil yang melandasi diperbolehkannya, yaitu terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang berbunyi:

“………utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu.

Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network