CIREBON, iNewsIndramayu.id-Pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak yang bakal diikuti sekitar 100 desa di Kabupaten Cirebon akan tetap dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan, pihaknya tidak bisa untuk menunda apalagi mencabut SK atau Perbup tahapan pilwu.
Hal ini disampaikan Bupati Cirebon, H. Imron kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023). Menurut Imron, pihaknya hanya bisa menunda jika permintaan itu datang dari pihak DPRD.
"Saya sebagai Bupati, kalau desakan itu dari DPRD ya baru dituruti. Tapi kalau misalnya dari perorangan ya kita kan ada tahapan, karena kita, DPMD harus lapor dulu ke pusat, komunikasi bagaimana langkah-langkahnya," ujar Imron.
Sehingga, jika perubahan Undang-Undang Desa itu disahkan tahun 2023 ini, peraturan bupati (Perbup) tentang tahapan pilwu akan ditinjau ulang. Jika tahun depan, maka DPMD Kabupaten Cirebon akan komunikasi lagi dengan Kemendagri RI.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih belum bisa memutuskan. Dan Perbup tahapan pilwu pun akan tetap berjalan.
"Kalau mau mencabut pun harus ada tahapan-tahapannya. Karena kita ada sistem, tidak bisa seenaknya sendiri, perlu ada komunikasi dengan pusat. Makanya, hari ini DPMD berkonsultasi ke pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) atau pilkades serentak di Kabupaten Cirebon pada tahun ini sebentar lagi akan digelar. Bahkan, tahapan pelaksanaan pilwu serentak yang bakal diikuti sekitar 100 desa ini sudah dikeluarkan melalui SK Bupati Cirebon yang tertuang dalam Perbub sejak lama.
Namun, pelaksanaan pilwu kali ini justru dinilai sangat berisiko tinggi, yang mana akan menyebabkan gejolak masyarakat. Hal ini disampaikan seorang mantan birokrat Pemkab Cirebon sekaligus akademisi ilmu hukum tata negara, Iis Krisnandar, kepada wartawan di Talun, Kabupaten Cirebon, Jabar, Senin (10/7/2023). (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait