CIREBON, iNewsIndramayu.id – KA 112 Brantas mengalami temperan dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7) pukul 19:32 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol sempat tidak bisa dilalui untuk beberapa saat.
KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi, dan 1 kereta pembangkit.
Akibat peristiwa ini, lokomotif dari keretanya mengalami kerusakan. Untungnya tidak ada korban jiwa sama sekali dari peristiwa memilukan ini.
KA 112 Brantas Membuat Perjalanan Beberapa KA Menjadi Terganggu
Imbas dari kecelakaan KA 112 (Foto: Kompas.id)
Namun terlepas tidak ada korban jiwa sama sekali, kecelakaan yang dialami oleh KA 112 Brantas ini memberikan dampak kerugian mayor lainnya.
Yaitu, kecelakaan yang dialami oleh KA 112 Brantas membuat perjalanan dari beberapa KA lainnya menjadi terganggu. Berikut adalah perjalanan KA yang terganggu tersebut.
KA199 F (Kaligung) di Semarang Poncol
KA 111 (Brantas) di Semarang Tawang
KA 129 (Gumarang) di Semarang Tawang
KA 125 (Harina) di Stasiun Alastua
KA 57 (Brawijaya) di Stasiun Karangsono
KA 77 F (Pandalungan) di Stasiun Gambringan
PT KAI Meminta Maaf yang Sebesar-besarnya
Menanggapi kecelakaan yang dialami oleh KA Brantas 112, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi memberikan pernyataan berikut,
"Kami menghimbau kepada pengendara agar berhati-hati ketika akan melintas di perlintasan sebidang kereta api, tengok kanan-kiri guna menyakinkan di kedua arah tidak ada KA yang melintas.
Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang, ada di rambu - rambu lalu lintas. Keberadaan palang dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata,"
Pihak PT KAI sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna terutama, pelanggan kereta api atas kejadian tersebut.
Ketika tulisan ini diunggah, untungnya seluruh jalur dan perjalanan KA di Semarang dan sekitarnya telah kembali normal seperti sedia kala.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait