Polisi Ungkap Kasus Sabu hingga Psikotropika di Kuningan, 5 Pelaku Diamankan

Andri Yanto
Petugas kepolisian berhasil menyita 16,57 gram sabu hingga ratusan butir obat keras terbatas di Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian berhasil menyita 16,57 gram sabu hingga ratusan butir obat keras terbatas di Kuningan, Jawa Barat. Belasan gram sabu dan ratusan butir obat keras didapat dari sejumlah ungkap kasus selama Juli 2023.

Adapun para tersangka yang diamankan berinisial RZ (25), AS (35), ASAP (30), KEK (25), dan DAP (27). Seluruh tersangka berasal dari Kuningan, bahkan salah satunya merupakan residivis yang berinisial RZ.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (20/7/2023), menuturkan, total barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 16,57 gram. Termasuk 25 butir psikotropika jenis rikola, dan 537 butir obat keras terbatas berbagai jenis.

“Modus yang dilakukan para tersangka ini menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung. Ada 5 tersangka yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dia menyebut, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus sabu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kasus obat keras ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan kasus psikotropika ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun.

“Jadi untuk 5 tersangka ini dari hasil 5 pengungkapan kasus berbeda, masing-masing tidak ada keterkaitan. Semua tersangka dalam kategori pengedar narkoba,” imbuhnya.

Pihaknya berkomitmen, akan menindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.  

Sementara Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, salah satu tersangka dengan kepemilikan barang bukti 15 gram sabu yakni berinisial KEK. Barang haram ini didapat tersangka dari seseorang di Terminal Pulogadung, Jakarta.

“Kita tangkap tersangka KEK ini saat beraksi di kawasan pasar darurat Kecamatan Kuningan. Petugas mendapati tersangka menyimpan 29 paket narkotika siap edar,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, tersangka KEK juga mengakui telah menebar pula 5 paket sabu di wilayah Ciawigebang. Termasuk 1 paket yang sudah ditempel tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network