KUNINGAN, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sepanjang Agustus 2024.
Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 53 paket sabu seberat 35,02 gram.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (41), S (37), dan H alias F (21), terlibat dalam berbagai modus operandi dalam peredaran sabu di wilayah Kuningan. Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan, Jabar.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait