JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadakan sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023.
Gugatan ini sebelumnya diajukan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp1 triliun karena pernyataan yang dianggap merugikan Panji.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa jadwal persidangan telah ditetapkan pada pukul 10.30 WIB.
Ketika dihubungi pada malam hari tanggal 25 Juli 2023, Zulkifli juga mengkonfirmasi bahwa dalam sidang perdana tersebut, yang paling penting untuk hadir hanyalah pihak penggugat, yaitu Panji Gumilang.
Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menggugat Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dan lembaga MUI sebesar Rp1 triliun. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hendra menyatakan, "Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil," pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023.
Selain gugatan perdata, pihak Hendra juga akan mengambil langkah hukum pidana dengan melaporkan Anwar Abbas kepada pihak kepolisian.
Gugatan dan laporan polisi ini dilandaskan pada pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan telah tersebar secara viral di media sosial.
Pernyataan yang dimaksud adalah adanya pengakuan komunis dari seorang sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.
Namun, Hendra menyatakan bahwa pernyataan kliennya telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya menjadi kabur, dan diarahkan seolah-olah klien mereka menyatakan dirinya sebagai seorang komunis.
Hendra menambahkan, "Klien kami tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sebab apa yang kami sampaikan adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang telah menyelesaikan pendidikan dan akan berbaur dengan masyarakat."
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait