INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 kemarin, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang.
Tindak pidana yang disangkakan yaitu TPPU dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum pada saat pemeriksaan diri tersangka maka terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan kota.
Dengan kondisi pada saat penyidikan tidak dilakukan penahanan, tersangka sudah berusia 78 tahun dan tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait