Menurut informasi yang diperoleh, selanjutnya Panji Gumilang bakal ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman itu, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh kejaksaan negeri Indramayu adalah 3 buah mobil, dokumen-dokumen penting dan beberapa objek berupa tanah," kata Arie. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait