CIREBON, iNewsIndramayu.id-Merasa dituduh sebagai penyerobot lahan dan bangunan dealer kendaraan serta mafia tanah, Direktur PT. Cipta Hasil Sugiarto (CHS) Sugiarto Tjiptohartono melaporkan kakak iparnya inisial W ke Polisi.
"Ada tiga poin delik aduan yang kami layangkan ke aparat penegak hukum," ujar Sugiarto kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Cirebon, Rabu (26/7/2023).
"Pertama saya dituduh sudah melakukan penyerobotan lahan dan bangunan, kedua saya dituduh mafia tanah karena melakukan penyerobotan lahan dan ketiga pencemaran nama baik. Semuanya saya serahkan kepada tim kuasa hukum," katanya.
Permasalahan ini, kata Sugiarto, bermula ketika dirinya menolong kakak iparnya yang saat itu mengalami kredit macet di salah satu lembaga pembiayaan. Namun, bukannya berterimakasih, ia malah digugat ke Pengadilan Negeri Cirebon oleh kakak iparnya usai masalah kredit tersebut selesai.
Menurut Sugiarto, dirinya digugat dengan materi perkara pembatalan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) lahan dan bangunan dealer tersebut.
"Saya ini awalnya niat mau nolong karena ada hubungan kerabat, tapi sekarang saya digugat, padahal saya yang menolong kerabat saya ini lepas dari cengkeraman kredit macet, "katanya.
Sebelumnya, diketahui Sugiarto telah digugat oleh Widjoyo Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon terkait hal tersebut. Bahkan, proses gugatan dalam perkara Nomor:25/Pdt.G/2023/PN CN, itu sudah sampai ke tahap mediasi.
Namun, mediasi yang dilakukan di PN Kota Cirebon itu menemui jalan buntu atau gagal. Oleh karena itu, Sugiarto bersama tim kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum balik atas tuduhan sejumlah perkara terhadapnya.
Menurutnya, gugatan W gagal demi hukum lantaran tidak bisa sepenuhnya memenuhi ajuan persyaratan ke pihak PN Kota Cirebon. Bahkan, selaku pihak tergugat merasa dituduhkan atas perkara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sugiarto, Muhammad Ikhsan Setiadi mengatakan, berdasarkan kajian kronologis perkara seharusnya berterimakasih kepada kliennya yang sudah membantu menyelesaikan kredit macet senilai Rp22 miliar pada akhir 2022 lalu.
Kemudian dalam prosesnya bahkan sudah melalui jalur negosiasi dengan pihak penggugat dan hasilnya untuk pembayaran ditangani oleh kliennya.
"Objek gugatan yang dilayangkan yakni pada lahan dan bangunan dealer Honda di kawasan Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokus itu satu dari sejumlah bagian sengketa yang ada di sejumlah titik lainnya," katanya.
Ia menilai, kliennya tidak melanggar hukum perdata atas tiga tuduhan yang dilayangkan pihak penggugat yakni W melalui tim pengacaranya yang beralamatkan di Kota Bekasi.
"Kami tadi dapat informasi dari kuasa hukum penggugat akan mencabut perkara di pengadilan. Namun itu hak mereka jika ingin dicabut atau dilanjutkan," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait