Selain Berisik, Puluhan Motor Berknalpot Bising yang Terjaring Operasi di Garut Tak Bersurat

Fani Ferdiansyah
Petugas Polsek Malangbong memeriksa sejumlah sepeda motor berknalpot bising milik siswa di salah satu sekolah wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin (14/8/2023). (Ist)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Razia sepeda motor berknalpot bising gencar dilakukan aparat Polres Garut dalam beberapa pekan terakhir. Di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, polisi setidaknya menyita 39 unit motor berknalpot bising dari sejumlah titik sepanjang Senin (14/8/2023). 

Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri mengatakan, penertiban sepeda motor berknalpot bising dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Tidak hanya bising, motor berknalpot brong yang diamankan petugas dari para pengendaranya itu ternyata tak dilengkapi surat-surat atau dokumen sah. 

“Polsek Malangbong menjaring 39 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara," kata AKP Zaenuri, usai memimpin operasi penertiban. 

Di wilayah Malangbong, polisi melakukan operasi pada tiga titik berbeda. Dua titik pertama merupakan lingkungan sekolah, sementara satu titik lainnya digelar di lokasi strategis, Simpang Tiga Malangbong. 

"Di SMA 9 Garut petugas berhasil mengamankan 9 knalpot, SMK 7 Garut 15 knalpot, dan di simpang tiga Malangbong berhasil diamankan 15 knalpot, total 39," sebutnya. 

Ke-39 motor yang diamankan dibawa ke Mapolsek Malangbong guna kepentingan penyelidikan. Polisi, kata dia, akan memproses setiap pelanggaran, termasuk melakukan pendalaman jika motor yang diamankan merupakan hasil tindak pencurian. 

Sebelumnya, operasi penertiban motor berknalpot bising serupa digelar polisi di wilayah Limbangan, pada Jumat (11/8/2023) pekan lalu. Saat itu, petugas yang terlibat dalam operasi merupakan gabungan dari Polsek Limbangan dan Banyuresmi. 

“Polsek Limbangan menjaring 15 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising. Para pengendaranya tidak bisa menunjukan surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara," kata Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network