GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang warga berinisial LP (19), asal Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan Polisi Pangandaran. Dia dijemput petugas Polsek Cimerak, Pangandaran, karena diduga menjadi pelaku pencurian motor.
Kapolsek Singajaya Iptu Anas Nasrudin mengatakan, aksi pencurian yang diduga dilakukan LP terjadi pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 06.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Cimerak. Adapun motor yang dicuri berupa motor metik merk Honda Beat warna merah muda, nopol Z 4685 TX.
"Motor yang dicuri ini merupakan milik Maman Kusmana, warga Dusun Cikondang, Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak. Laporan aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku kami terima pada Senin kemarin pukul 11.00 WIB," kata Iptu Anas Nasrudin, Selasa (12/9/2023).
Setelah mendapat koordinasi dari aparat Polsek Cimerak, Pangandaran, petugas Polsek Singajaya kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Polisi kemudian mendapati LP sedang berada di rumah orang tuanya, Kampung Bantar Pacing, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya.
"Pukul 17.00 WIB kami peroleh informasi bahwa LP sedang berada di rumah orang tuanya melalui proses penyelidikan yang dilakukan petugas. Tak menunggu waktu lama, kami tangkap LP," ujarnya.
Saat diinterogasi polisi di depan orang tuanya, LP mengakui perbuatannya yang ia lakukan di wilayah Pangandaran. Kepada polisi, LP mengaku terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan membayar utang.
"Ngakunya terlilit hutang sehingga terpaksa melakukan pencurian di Pangandaran. Untuk proses hukum selanjutnya, kami serahkan LP kepada petugas Polsek Cimerak agar ditindaklanjuti," kata Anas.
Sebelum diserahkan pada polisi Pangandaran, LP berikut barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban sempat dibawa ke Mapolsek Singajaya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait