INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pertolongan jahat atau penadahan yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti tujuh unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/23/XII/2025/SPKT Polsek Terisi tertanggal 17 Desember 2025 dan LP/B/29/XII/2025/SPKT Polsek Gabuswetan tertanggal 1 Desember 2025.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2025 dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.
“Para pelaku berkeliling mencari target. Setelah menemukan sepeda motor korban, kunci kontak dirusak menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan dibawa kabur untuk dijual,” ujar Fajar saat konferensi pers, Rabu, 31 Desember 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
