Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Fajar.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
