Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan, Tiga Tersangka Diamankan

Selamet Hidayat
Polres Indramayu menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kecamatan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Fajar.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network