Dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial T alias Soni (27) sebagai pemetik atau eksekutor dan B A alias Caplang (27) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah.
“Tersangka penadah menerima sepeda motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit,” jelasnya.
Adapun lokasi kejadian perkara tersebar di beberapa kecamatan, yakni Terisi, Gabuswetan, Kroya, Lelea, Cikedung, hingga Losarang.
Dua korban dalam kasus ini masing-masing Kanuri (54), warga Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, serta Drs. H. Ahmad Tarsan (74), pensiunan PNS asal Desa Gabuswetan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
