INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian bagi ahli waris seorang pedagang jajanan anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Adapun jumlah santunan yang diberikan senilai Rp 42 juta, diserahkan secara simbolis oleh Ketua Penggerak BPJS Ketenagakerjaan Dadi Carmadi dari Koperasi Sae Nalendra Darma Raga.
Penerima ahli waris adalah anak dari Almarhumah Haryati yakni Anggun Melati Sukma. Menurut Melati, almarhumah ibunya sudah terdaftar dalam keikutsertaan program BPJS ketenagakerjaan mandiri dengan membayar premi pertama sebesar Rp 16.800/bulan.
Belum genap satu bulan dan baru pertama membayar premi, ibu dari ahli waris meningal dunia. Pihak keluarga pun yang dibantu oleh Ketua Penggerak BPJS Ketenagakerjaan, langsung mengurus proses klaim.
“Alhamdulilah, untuk proses klaim BPJS ketenagakerjaan tidak perlu waktu yang lama. Hanya satu hari uang santunan sudah masuk ke rekening,” ucap Anggun kepada media, Minggu (24/9/2023).
Lebih lanjut, Anggun mengatakan, uang santunan akan dipergunakan untuk membayar hutang ibunya dan untuk mengadakan pengajian, serta buat keperluan modal untuk menambah jualan dagangannya.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Desa Telukagung agar secepatnya mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kegunaan dan manfaatnya sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Sementara Ketua Penggiat BPJS ketenagakerjaan dari Koperasi Sae Nalendra Darma Raga, Dadi Carmadi mengatakan, santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Proses pencarian juga terbilang begitu mudah.
“Meskipun keikutsertaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan belum lama kurang dari satu bulan, tapi haknya untuk mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan oleh ahli waris,” katanya.
Dirinya mengajak, kepada seluruh masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dari sektor non formal, untuk segera mendaftar jadi peserta baik itu para pedagang, nelayan, petani dan yang lain. Terkait isu yang berkembang setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah seperti PKH atau sejenisnya, itu tidak benar.
“Kita di sini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor non formal, dan tidak ada hubungannya sama sekali terkait bantuan pemerintah. Yang ada hanya BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan pemberi kerja atau yang mempunyai gaji di atas UMR,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait