INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tindakan terlebih pelaku Bullying, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Ya bagi anda yang mungkin pernah atau kerap di-bully, janganlah berkecil hati.
Karena selain Tuhan YME mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, juga sosok yang mem-bully anda sudah dipastikan akan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Pelaku Bullying Akan Terkena Pasal Berlapis
Hal tersebut diungkapkan baru-baru ini oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji pelaku bullying bisa dikenai pasal berlapis. Namun itu akan ditinjau lagi sesuai tindakan bullying yang dilakukan. Yang jelas pasal-pasalnya berlaku baik untuk bullying fisik atau bullying dengan kata-kata mempermalukan atau menyakitkan.
"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan. Misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 dan pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," jelas Suparji.
Hanya Berlaku Bagi yang Minimal Usianya 14 Tahun
Akan tetapi di saat yang sama, pengenaan hukuman ini menurutnya tidak bisa dikenakan oleh pelaku bullying yang umurnya masih di bawah 14 tahun.
"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak.
Memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait