Ingin Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Relawan Gibran Indramayu Doa Bersama

Tarjoni
Dulur Gibran Indramayu menggelar doa bersama agar gugatan batas usia Capres-Cawapres dibawah 40 tahun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist

iNewsIndramayu.id-Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka belakangan ini mendapatkan banyak dukungan dari para relawannya diberbagai daerah untuk maju di kancah politik nasional. Seperti halnya di Jawa Barat, seperti Bandung, Cirebon, dan Indramayu yang menggelar doa bersama untuk Gibran.

Di Kabupaten Indramayu, Gibran didoakan oleh ratusan relawan yang tergabung dalam Dulur Gibran Indramayu. Mereka melakukan doa bersama untuk Gibran dengan tema 'Dorong Doa Kanggo Mas Gibran' (Dorongan Doa untuk Mas Gibran') di Blok Pondok Asem, Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu pada Jumat malam (6/10/2023).

Relawan Dulur Gibran Indramayu, Mulyono Priyono menjelaskan, apa yang dilakukan Dulur Gibran Indramayu ini dilakukan untuk keselamatan bangsa dan negara. Selain itu juga, kata dia, doa dilakukan agar soal gugatan batas usia Capres-Cawapres dibawah 40 tahun atau menjadi 30 tahun dikabulkan oleh MK.

"Saya berharap pemimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas. Malam ini kami berdoa dan bermunajat atas kesadaran diri untuk hal itu," ujarnya, Sabtu (7/10/2023). 

Mulyono beserta relawan yang hadir dan berdoa agar ada harapan bagi generasi muda ke depan untuk maju dalam kontestasi politik secara nasional, salah satunya yakni Gibran yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo saat ini.

"Kita berdoa dan berharap agar MK menyetujui dan memutuskan batas usia di bawah 40 tahun," ungkapnya.

Menurut dia, para relawan ini juga berharap agar doa mereka terkabul dan Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia. Mulyono juga menilai, Gibran sebagai prototipe anak muda yang menjadi rujukan masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia. 

Namun sayangnya, kata dia, iklim demokrasi di Indonesia saat ini yang tidak memberi ruang pada anak muda jadi capres dan cawapres. Hal ini disebabkan adanya peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu no 7 tahun 2017 minimal 40 tahun. 

Sehingga, lanjutnya, ruang bagi anak muda untuk bisa ikut berpartisipasi dalam bursa pemilihan Capres-Cawapres menemui jalan terjal.

"Karena partai politik beserta strukturnya masih belum ramah menerima anak muda untuk masuk dalam bursa pemimpin Indonesia," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network