LBMNU Jabar Dorong Pemerintah Perbaiki Regulasi D-Commerce Usai Tutup TikTok Shop

Tarjoni
LBM PWNU Jabar menggelar Bahtsul Masail untuk membahas tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur, Jabar. Foto: Ist

CIREBON, iNewsIndramayu.id-LBM PWNU Jabar mendorong agar pemerintah dapat memperbaiki regulasi tentang perdagangan digital (D-Commerce). Perbaikan tersebut, tentunya harus berasaskan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail LBM PWNU Jabar, yang membahas tentang serangan TikTok Shop terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Pondok Pesantren Al-I'thishom Coblong Kabupaten Cianjur, belum lama ini.

Menurut Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, hasil pembahasan dalam tema tersebut, pertama jual beli di Tiktok Shop dihukumi sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya. Namun demikian, melihat fakta pola strategi pemasaran barang dan e-commerce TikTok Shop yang dilakukan pihak TikTok terdapat predatory pricing.

"Artinya pihak TikTok ini melakukan strategi dalam menjual produk dengan harga sangat rendah untuk tujuan utamanya menyingkirkan pelaku usaha pesaing dan memperjual-belikan barang ilegal maka hukumnya haram," ujar Kiai Afif kepada wartawan di Cirebon, Rabu (11/10/2023).

Karena, kata Kiai asal Kabupaten Cirebon ini, ada beberapa alasan. Yakni idlror atau merugikan dan idza’ atau menyakiti. Seperti berdampak pada timbulnya monopoli dagang, persaingan antar pedagang yang tidak sportif, dan merugikan mayoritas pedagang secara umum yang tidak menjadi aviliator TikTok seperti pelaku UMKM dan lainnya.

"Kemudian alasan lainnya, khida’ah atau mengelabui dan mempermainkan harga pasar secara zalim," katanya.

Yang kedua, terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dalam melindungi para pedagang kecil, pasar tradisional dan UMKM dari serangan barang import yang harganya jauh lebih murah dan tidak sedikit yang ilegal? kata dia, hasil kajian BM tersebut terdapat beberapa rekomendasi pihaknya untuk pemerintah.

"Pertama, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital dengan berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ucapnya.

Kedua, pemerintah harus menghilangkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya beli masyarakat meningkat. Ketiga, kata dia, menghentikan setiap e-commerce yang memakai strategi predatory pricing.

Meski demikian, pihaknya tak memungkiri, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Dengan demikian peraturan tersebut telah memenuhi tiga poin dimaksud, sehingga sudah tepat dalam perspektif fikih," pungkasnya.

Seperti diketahui TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia pada Rabu, (4/10/2023). Artinya, aktivitas transaksi jual beli di platform social commerce tersebut sudah tidak lagi bisa dilakukan. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network