DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Kuningan

Andri Yanto
Rapat Paripurna Anggota DPRD Kuningan, Jabar, mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan masa jabatan 2018-2023. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Puluhan anggota legislatif mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Paripurna sendiri terkait pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan masa jabatan 2018-2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy dihadiri langsung Bupati H Acep Purnama dan Wakil Bupati HM Ridho Suganda. Termasuk tamu undangan dari Pimpinan Forkopimda, Kepala SKPD hingga camat dan para kepala desa sewilayah Kuningan.

“Iya hari ini paripurna usulan pemberhentian. Selanjutnya SK Pemberhentian diproses oleh Kemendagri RI melalui Gubernur Jabar,” kata Bupati Kuningan, H Acep Purnama kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan.

Dia menyebut, jika masa jabatan akan usai tepat di tanggal 4 Desember 2024. Sehingga masih ada sisa waktu untuk menunggu surat pemberhentian hingga masa jabatan habis.

“Kita tunggu ya sampai tanggal 4 Desember, nanti tanggal 5 Desember sudah ada pejabat yang baru (Pj Bupati),” ucapnya.

Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda menyampaikan, rasa terima kasih kepada Bupati Kuningan atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan. Termasuk bagi semua camat dan kepala desa karena telah bersinergi dengan baik.

“Terima kasih kepada semua masyarakat Kuningan, atas dukungan dan amanah yang diberikan sehingga terpilih menjabat Wakil Bupati. Mudah-mudahan selama yang kita lakukan ini sebagai bentuk ibadah kami dari sisi pemerintahan,” ungkapnya.

Tak lupa, Ia menyampaikan permohonan maaf, apabila kurang maksimal selama menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Kuningan. Semoga dengan sisa waktu masa jabatan yang ada, dapat optimal menyelesaikan berbagai program pemerintahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyebut, hingga sekarang masih menunggu surat dari Kemendagri RI kaitan dengan usulan Pj Bupati. Sebab untuk posisi Pj Bupati sendiri diusulkan oleh tiga lembaga baik di tingkat daerah hingga pusat.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, bahwa untuk Pj Bupati diusulkan oleh tiga tingkatan. Yakni DPRD Kuningan, Pemprov Jabar, dan Kemendagri RI,” kata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.

Oleh sebab itu, pihaknya menunggu surat dari pusat kaitan dengan pengusulan nama Pj Bupati. Sehingga DPRD Kuningan belum mengusulkan nama untuk Pj Bupati Kuningan.

“Jadi surat dari Kemendagri itu kan dasar kita untuk membuat usulan, kita menunggu itu. Jadi belum ada (nama usulan Pj Bupati),” pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network