Spanduk dan Baliho Melanggar Perda Kabupaten Indramayu
Aksi penarikan salah satu Baliho yang dianggap melanggar peraturan (Foto: iNews Indramayu/DRY)
Menurutnya Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (Tramtibum).
Dalam Perda dilarang untuk memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.
Dikatakan Teguh, alat praga sosilisasi yang diturunkan tersebut dikarenakan pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.
“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan,” terang Teguh kepada Diskominfo Indramayu, Minggu (5/11/2023).
Editor : Tomi Indra Priyanto