INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Usai sidang perdana kasus penistaan agama terdakwa Panji Gumilang, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan kesehatan kepada majelis hakim, Rabu (8/11/2023). Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.
“Tadi acaranya hanya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai, dan akan ada eksepsi dari pihak kuasa hukum,” ungkap Hendra Effendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, usai menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan.
Pihaknya meminta penangguhan penahanan, karena terdakwa Panji Gumilang harus melakukan pemeriksaan pada tangan bagian kiri yang sebelumya sempat patah.
“Tadi sudah disampaikan penangguhan penahanan, pertimbangannya kondisi kesehatan. Hari ini harus sudah ada pemeriksaan, dan ada keluhan tangan yang patahnya itu belum sembuh,” katanya.
Terkait dengan dakwaan dari JPU, Hendra menegaskan, belum melakukan komunikasi dengan Panji Gumilang.
“Untuk respon dari dakwaan hari ini, saya belum komunikasi lagi. Nanti ya setelah dikomunikasikan,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait