Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Eksepsi dengan Alasan Kesehatan

Selamet Hidayat
Petugas menjaga ketat Panji Gumilang usai melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. (Foto: Selamet H)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Usai sidang perdana kasus penistaan agama terdakwa Panji Gumilang, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan kesehatan kepada majelis hakim, Rabu (8/11/2023). Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.

“Tadi acaranya hanya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai, dan akan ada eksepsi dari pihak kuasa hukum,” ungkap Hendra Effendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, usai menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan.

Pihaknya meminta penangguhan penahanan, karena terdakwa Panji Gumilang harus melakukan pemeriksaan pada tangan bagian kiri yang sebelumya sempat patah.

“Tadi sudah disampaikan penangguhan penahanan, pertimbangannya kondisi kesehatan. Hari ini harus sudah ada pemeriksaan, dan ada keluhan tangan yang patahnya itu belum sembuh,” katanya.

Terkait dengan dakwaan dari JPU, Hendra menegaskan, belum melakukan komunikasi dengan Panji Gumilang.

“Untuk respon dari dakwaan hari ini, saya belum komunikasi lagi. Nanti ya setelah dikomunikasikan,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network