KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Seluruh tim sukses caleg hingga capres tidak boleh sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang. Jika dilanggar, maka tak segan-segan dilakukan penertiban dan pencopotan paksa.
Apalagi saat ini, Minggu (3/12), tengah memasuki masa kampanye Pemilu 2023. Sehingga seluruh peserta pemilu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mesti mematuhi regulasi yang ada.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Darma, Jajang Arifin didampingi dua anggotanya Hidayat SPdI dan Idris SPd. “Kami mengimbau seluruh caleg memerintahkan tim suksesnya, untuk tetap memperhatikan tempat yang dilarang mamasang APK,” tandasnya.
Adapun larangan pemasangan APK yakni di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas Kesehatan, tiang telepon, tiang listrik, rambu lalu lintas, PJU, pohon, tugu perbatasan dan beberapa tempat lain. Ini sesuai Keputusan KPU Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye maupun pemasangan APK.
“Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka kami mencatat pelanggaran dan koordinasi dengan Satpol PP kecamatan. Tentunya akan dilakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan,” tegasnya.
Bahkan saat penertiban pada 23 November 2023, pihaknya mengamankan 310 alat peraga baik caleg hingga capres yang melanggar. Jika memang diketahui ada bentuk pelanggaran, warga diminta langsung melaporkan kepada pihak panwaslu.
“Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat kami,” pintanya.
Meski memang kampanye belum dilakukan secara massal, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat di setiap desa. Yakni baik terhadap kegiatan para caleg maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.
“Maka selama kampanye, kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” imbuhnya.
Terakhir, Ia menekankan, selama masa kampanye agar semua caleg, timses, simpatisan, dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama.
“Semua peserta pemilu harus menjalankan kampanye sesuai peraturan, agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait