Kontraktor Kasus Korupsi RTH Jatibarang Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau

Andrian
(Andrian)

Indramayu - Setelah 2 orang Pejabat Daerah Indramayu sekelas Kadis dan Kabid pada salah satu Dinas di Kabupaten Indramayu, kini 2 tersangka dari pihak Kontraktor yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Rumah Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang Tahun Anggaran 2019 sebentar lagi juga akan disidangkan.

Perkara tersebut masuk tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Indramayu. Pada Senin (31/1/2022).

"Dua Orang tersangka dari pihak swasta itu adalah direktur utama PT MPG berinisial P, dan N selaku broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Iyus Zatnika yang saat itu didampingi Vegas selaku Kasubsi.

Iyus menjelaskan, bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat satu (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Kejati Jabar dan Kejari Indramayu telah melakukan pemeriksaan tahap II terhadap 2 orang Pejabat Daerah Indramayu berinisial SY dan BSM, pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Diketahui, kasus RTH Jatibarang Tahun Anggaran 2019 merupakan bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar 13 Milyar yang terdiri dari 3 pagu anggaran untuk kegiatan pelaksanaan.

Pada pelaksanaan fisik kegiatan tersebut, terjadi pengurangan volume dan spesifikasi, juga ditemukan adanya manipulasi data seolah-olah sudah 100 persen selesai.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network