INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) punya hak pilih di Pemilu 2024. Asalkan mereka mendapatkan pendampingan khusus untuk dapat melaksanakan hak suara mereka dengan baik.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Indramayu, Masykur saat ditemui awak media, Kamis (28/12). Menurut Masykur, ODGJ berhak punya hak suara tapi harus melakukan pendampingan tenaga kesehatan atau keluarga.
"ODGJ sendiri dalam kategori disabilitas mental. Disamping ada disabilitas lain seperti fisik, wicara, tuli, sensorik, dan mental," jelasnya.
Dia menyebutkan, ODGJ di Kabupaten Indramayu yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 1.665 orang.
"Kita menjaga hak pilih masyarakat, dan ODGJ tidak termasuk bagian Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, jika kategori TMS di antaranya TNI/Polri, di bawah umur 17 tahun atau yang belum nikah, dan orang yang diputus pengadilan hak politiknya dicabut lima tahun. Jadi maksud dari ODGJ di sini, benar-benar orang yang terganggu kejiwaan, bukan orang gila yang hilang akalnya.
“Artinya bukan orang gila yang sudah tidak berpakaian di jalan-jalan itu, jadi bukan orang yang gila hilang akal pikirannya,” ujar Masykur.
Dia memaparkan, disabilitas mental itu di antaranya terganggunya fungsi pikir emosi dan perilaku.
“Seperti bipolar, depresi, dan gangguan kepribadian. Kalau orang gila kan hilang akal,” jelasnya lagi.
Sedangkan untuk menjaga keamanan suara dari kecurangan pada saat pencoblosan di pemilu, Masykur mengatakan, KPU sudah mengantisipasi dengan adanya daftar hadir guna mengantisipasi adanya pemilih siluman.
"Nanti di situ juga akan ada pengawas TPS, ada pemantau, dan juga ada saksi. Kita harapkan tidak terjadi kecurangan,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait