Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Cisompet Garut

Dindin Ahmad S
Dua tersangka pelaku curanmor berinisial 'RN' dan 'SD' yang berhasil ditangkap pihak kepolisian. (dok. Polres Garut)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Aparat Polsek Cisompet berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Keduanya ditangkap Minggu (7/1/2024 atas aksi mereka di Kampung Datar Pasang, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, korban atas nama Sukmana melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor miliknya ke pihak Polsek Cisompet pada tanggal 16 Desember 2023 lalu.

Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha mengatakan, kejadian kehilangan sepeda motor milik Sukmana diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

Motor korban hilang dicuri oleh pelaku saat sedang diparkirkan di halaman depan rumahnya.

"Awal mula kejadian, saat sepeda motor milik korban merk Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi Z 4485 FS sedang diparkirkan di halaman depan rumahnya dalam keadaan terkunci stang. Ketika korban hendak berangkat kerja, korban melihat keluar rumah ternyata motor miliknya sudah hilang," kata AKP Hilman Nugraha, Senin (8/1/2024). 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pencarian, korban tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya. Sehingga korban melaporkan kejadian kehilangan motornya tersebut ke pihak Polsek Cisompet.

Hilman menuturkan, anggota Unit Reskrim Polsek Cisompet yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda A. Nurul Fatah, melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024, Polsek Cisompet berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial 'RN' (27) warga Kecamatan Cisompet.

"Kemudian, dari hasil pengembangan, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, anggota Polsek Cisompet kembali berhasil meringkus satu orang pelaku lainnya yakni berinisial 'SD' (17) warga Kecamatan Pameungpeuk yang merupakan satu komplotan aksi curanmor bersama 'RN' (27)," jelasnya.

Warna Motor Diubah Tersangka

Hilman menyebut akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp18 juta.

Selain meringkus kedua pelaku curanmor, Polsek Cisompet juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta surat-suratnya, dan juga satu kunci kontak sepeda motor.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku merubah cat motor yang tadinya warna putih dirubah menjadi hitam," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network