INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu mengajak seluruh pemilik bangunan di Indramayu untuk menaati aturan dan gunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, S.T., melalui Kabid Tata Ruang, Omat,ST., MAT, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
“Ada tiga persyaratan pemilik untuk dapat memenuhi PBG,” ungkap Kabid Tata Ruang Omat, pada Selasa (16/1/2024).
Syarat yang pertama adalah data umum yang terdiri dari informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, dan dokumen lingkungan.
Kemudian, syarat yang kedua adalah data teknis yang menyangkut gambar teknis berupa arsitektur, struktur, dan MEP (mechanical, electrical, and plumbing), kemudian spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait