CIREBON, iNewsIndramayu.id-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan 6 remaja yang kedapatan sedang membawa senjata tajam (Sajam) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka diduga hendak akan melakukan aksi tawuran.
Para remaja ini berhasil diamankan saat Tim Patroli Raiman Macan Kumbang 852 melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah dan operasi KRYD, Minggu (15/1/2024) kira-kira pukul 04.50 WIB.
Mereka rata-rata berusia 14 - 19 tahun. Dalam kasus ini, petugas aparat kepolisian hanya menetapkan MIK sebagai tersangka kepemilikan sajam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pipa besi, samurai, paralon, plat besi, sepeda motor, dan lainnya.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Sumarni, Selasa (16/1).
Atas hal itu, kepada masyarakat khususnya para orang tua, Kombes Sumarni mengimbau agar selalu mengawasi anak-anaknya. Hal itu, harus dilakukan agar anak-anak tidak terjerumus ke hal-hal negatif seperti demikian.
"Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif maupun menjadi korban tindak kekerasan," pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait