get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi Pemkab Cirebon soal Anggaran Rp 102 Juta untuk Cetak Kartu Ucapan Idulfitri

Motif Batik Khas Cirebon Dapat Perlindungan Hukum, Ini Tiga Motif yang Lolos

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:44 WIB
header img
Penyerahan sertifikat secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, kepada Bupati Cirebon, Imron, dalam sebuah acara di ruang rapat Bupati Cirebon, Rabu (19/3). Foto: Istimewa

CIREBON, INEWS.ID-Upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam melestarikan warisan budaya akhirnya membuahkan hasil. Tiga motif batik khas daerah ini resmi mendapatkan perlindungan hukum setelah Pemkab Cirebon menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat.

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, kepada Bupati Cirebon, Imron, dalam sebuah acara di ruang rapat Bupati Cirebon, Rabu (19/3).

Bupati Imron menegaskan bahwa sertifikasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi batik Cirebon sebagai produk budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.

“Kami mengucapkan terima kasih. Ini membuktikan, batik Cirebon adalah bagian dari budaya yang harus kita banggakan. Kami akan terus mendorong perlindungan karya budaya lainnya,” ujarnya.

Imron juga menambahkan bahwa dengan adanya pengakuan ini, batik Cirebon semakin diakui sebagai identitas daerah yang harus terus dipromosikan di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengajukan 70 motif batik untuk mendapatkan sertifikat KIK. Dari jumlah tersebut, tiga motif telah lolos dan resmi mendapat perlindungan hukum, yakni:

  • Tebu Sekeret
  • Bintulu
  • Jangkar Cina

Menurut Dadang, keberhasilan ini menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang serius dalam melindungi produk budaya, khususnya batik.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan hanya tentang menjaga warisan budaya, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar.

“Ini adalah prestasi bagi masyarakat Cirebon yang telah lama menciptakan motif-motif batik khas. Dengan adanya KIK, motif-motif batik ini mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain,” jelas Asep.

Ia optimistis bahwa perlindungan hukum ini akan meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing batik Cirebon, baik di pasar lokal maupun internasional.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut