CIREBON, iNewsIndramayu.id-Situasi Pilkada Kabupaten Cirebon semakin memanas setelah Pasangan Calon (Paslon) 02 dan 04 saling melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tim hukum Paslon 02, Imron-Agus Kurniawan (Beriman), bersama seorang warga, melaporkan dugaan ketidaknetralan perangkat desa dan tenaga pendamping profesional desa yang diduga mendukung Paslon lain, yakni Paslon 04 Lutfi-Dia Ramayana dan Paslon 03 Wahyu Tjiptaningsih-Solichin.
Kuasa Hukum Paslon 02, Fery Ramadhan, mengatakan, laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran pilkada.
"Kami menemukan adanya dugaan ketidaknetralan kepala desa yang kami duga ikut mendukung salah satu calon, serta gerakan dari Paslon tertentu yang melibatkan tenaga pendamping profesional di tingkat desa. Hal ini terjadi pada November lalu," ujar Ferry kepada wartawan saat hendak membuat laporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jumat (6/12).
Menurutnya, laporan ini juga untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepada Paslon 02 terkait pengorganisasian ASN.
"Kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa Paslon 02 mengorganisir ASN, baik di instansi daerah maupun kecamatan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan kami nyatakan sebagai hoaks. Kami justru melaporkan pihak lain atas dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan pendamping desa di seluruh Kabupaten Cirebon," jelas Ferry.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang juga menyoroti dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
"Kami sudah mengamati dan mengumpulkan bukti bahwa kecurangan bukan dari pihak kami, melainkan dari pihak lain. Bukti-bukti yang kami miliki telah diserahkan dan akan kami pantau perkembangan prosesnya di Bawaslu," tegasnya.
Ferry juga menegaskan bahwa laporan ini bukan reaksi semata terhadap tuduhan yang dilontarkan Paslon 04 di media massa, melainkan hasil dari pengamatan dan investigasi selama beberapa waktu.
“Kami akan terus memantau dan menyampaikan rilis resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang,” tutup Ferry.
Jubir Paslon 04, Waswin Janata, saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Bawaslu. Foto: Joni
Sebelumnya, Paslon nomor urut 04, M. Luthfi-Dia Ramayana, melaporkan adanya dugaan pelanggaran masif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (4/12) malam.
Langkah ini diambil karena mereka menemukan indikasi kuat keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat desa dalam mendukung Paslon 02 (Beriman) secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Juru bicara tim hukum Paslon 04, Waswin Janata, menyebutkan dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa hampir terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Gerakannya sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Ini sangat luar biasa, dan kami tidak bisa membiarkan ini terjadi,” ujar Waswin.
Selain itu, Waswin juga mengungkap adanya indikasi manipulasi daftar pemilih. Temuannya, kata dia, antara lain terkait warga yang sudah meninggal dunia tapi tercatat hadir dan ikut mencoblos.
Meski demikian, Calon bupati dari Paslon 04, M. Luthfi, mengaku bahwa dirinya tidak terlalu fokus pada hasil penghitungan suara. Ia lebih memilih fokus untuk membangun demokrasi yang berkualitas.
Namun, kata dia, proses ini tercederai oleh tindakan tidak fair play, termasuk intimidasi oleh oknum ASN kepada para kepala desa.
“Pelibatan ASN dan kepala desa sudah saya singgung didebat terakhir. Tujuannya supaya mereka menurunkan tensi. Tapi faktanya, satu minggu menjelang pemilihan malah semakin gencar dan semakin masif dilakukan kawan kawan di paslon sebelah,” katanya.
Sebelumnya juga, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarrudin Parapat, memastikan pihaknya akan mendalami laporan ini.
“Kami sedang melakukan kajian dari berbagai aspek. Nanti akan kami simpulkan,” ujar Sadarudin.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto