Ia juga menegaskan, tidak ada unsur-unsur lain selain memberikan tindakan kedisiplinan dalam kejadian tersebut.
Untuk sementara, pihak perusahaan memberikan tindakan kedisiplinan dengan menonaktifkan pegawai tersebut dari tugasnya.
Hal ini sekaligus untuk mengedukasi pegawai lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan kepegawaian.
Adapun soal perumpaan menghina simbol negara yang disampaikan perusahaan sebelumnya, dijelaskan Ady, adalah merendahkan martabat negara yang termasuk juga martabat perusahaan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait