Mengingat, Perumdam Tirta Darma Ayu merupakan perusahaan milik pemerintah daerah.
Di sisi lain, apabila ada kelompok yang tidak berkenan dengan tindakan tegas terkait kedisiplinan yang diberikan perusahaan kepada pegawainya, kata Ady, hal tersebut merupakan hak kebebasan berpendapat kelompok tersebut.
Namun, perusahaan dalam hal ini, Perumdam Tirta Darma Ayu punya alasan hukum dan dasar untuk melakukan pembinaan kepada pegawai yang telah melanggar peraturan kepegawaian.
"Perlu kami tandaskan lagi, bahwa permasalahan ini adalah permasalahan terkait dengan kesopanan yang melanggar peraturan kepegawaian," ujar dia.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait