Klarifikasi Dirut Ady Setiawan, Terkait Pemecatan Karyawan Soal Unggahan Foto Megawati Pakai Bikini

Selamet Hidayat
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan. (Foto : Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dirut Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan, menyampaikan klarifikasi terkait pemecatan karyawannya, atas unggahan foto editan Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri memakai bikini.

Ady Setiawan, menegaskan persoalan ini sebenarnya lebih kepada permasalahan terkait kesopanan yang sudah melanggar peraturan kepegawaian.

"Jadi kita akan menegakan kedisiplinan kepada pegawai Perumdam yang telah melakukan postingan yang mengandung unsur pornografi tersebut," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.

Siapapun yang memasang foto dengan muatan unsur pornografi dapat diartikan bahwa orang tersebut sudah melanggar norma etika dan kesopanan, termasuk hukum.

Dalam hal ini, lanjut Ady, perusahaan hanya ingin memastikan apakah postingan tersebut bernar dilakukan oleh pegawai tersebut atau tidak.

Ia juga menegaskan, tidak ada unsur-unsur lain selain memberikan tindakan kedisiplinan dalam kejadian tersebut.

Untuk sementara, pihak perusahaan memberikan tindakan kedisiplinan dengan menonaktifkan pegawai tersebut dari tugasnya.

Hal ini sekaligus untuk mengedukasi pegawai lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan kepegawaian.

Adapun soal perumpaan menghina simbol negara yang disampaikan perusahaan sebelumnya, dijelaskan Ady, adalah merendahkan martabat negara yang termasuk juga martabat perusahaan.

Mengingat, Perumdam Tirta Darma Ayu merupakan perusahaan milik pemerintah daerah.

Di sisi lain, apabila ada kelompok yang tidak berkenan dengan tindakan tegas terkait kedisiplinan yang diberikan perusahaan kepada pegawainya, kata Ady, hal tersebut merupakan hak kebebasan berpendapat kelompok tersebut.

Namun, perusahaan dalam hal ini, Perumdam Tirta Darma Ayu punya alasan hukum dan dasar untuk melakukan pembinaan kepada pegawai yang telah melanggar peraturan kepegawaian.

"Perlu kami tandaskan lagi, bahwa permasalahan ini adalah permasalahan terkait dengan kesopanan yang melanggar peraturan kepegawaian," ujar dia.(*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network