Farid menegaskan, tugas PTPS tidak hanya mengawasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara saja. Namun, setelah proses pelantikan akan diperbantukan dalam pengawasan-pengawasan di wilayah Kecamatan Cisurupan.
Ia menjelaskan, tugas PTPS sendiri diantaranya mengawasi kampanye, memastikan setiap daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, kemudian harus menjalin komunikasi dengan stakeholder di masing-masing wilayah, pengawasan distribusi C6, pengawasan logistik, persiapan pembuatan TPS, serta memastikan pemungutan dan penghitungan suara sesuai prosedur.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait