Di sisi lain, gaji anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu sebesar Rp1.100.000. Di Pemilu 2019 lalu, gaji yang didapatkan anggota KPPS, yakni Rp500.000 saja.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas dan wewenang petugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu.
Lalu, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait