CIREBON,iNewsIndramayu.id -Panwascam Astanajapura memastikan pengawasan kampanye di wilayah Kecamatan Astanajapura berjalan efektif dan berkualitas. Sebab semuanya sudah terkoordinasi dengan baik.
Koordinasi itu salah satunya melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kedai Kopi Pojok Desa Mertapadawetan, Jum’at (26/1/2024).
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan pada masa kampanye ini diperlukan upaya pengawasan yang maksimal oleh jajaran pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa hingga pengawas TPS.
Ketua Panwaslu Kecamatan Astanajapura Muhammad Ali Akbar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang efektif dan berkualitas bagi Panwaslu Desa se-Kecamatan Astanajapura.
Tahapan kampanye ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi peserta pemilu, tetapi menandai fase bahwa semakin penting dan padatnya peran Bawaslu dalam mengawasi proses kampanye pada pemilu 2024.
Di hadapan Pengawas Kalurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Astanajapura, Ketua Panwaslu Kecamatan Astanajapura Muhammad Ali Akbar mengatakan kampanye merupakan sebuah tahapan yang kerap memiliki dinamika cukup banyak dipengaruh dibandingkan dengan tahapan yang lainnya.
Hal tersebut lantaran dipengaruhi beberapa faktor diantaranya tahapan kampanye melibatkan banyak pihak.
Baik itu peserta yang terdiri dari Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, dan Masyarakat, dengan demikian lanjutnya, Panwaslu Kalurahan/Desa sudah seharusnya
mempunyai persepsi yang sama dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan kampanye.
Ditegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait beberapa peraturan yang mengatur tahapan kampanye. Dalam konteks ini, pemahaman yang komperhensif mengenai peraturan-peraturan tersebut menjadi kunci utama untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan
Penanganan Sengketa Panwaslu Kecamatan Astanajapura, Ahmad Syathori menjelaskan tentang segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye yang telah diatur secara lengkap di PKPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023.
Menurutnya, Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran tahapan kampanye dan pengawasan semua tahapan pemilu di wilayah Kecamatan Astanajapura.
Tidak hanya itu, Ahmad Syathori juga menekankan kepada Panwaslu Desa dalam menjalankan tugas di lapangan untuk selalu berkoordinasi dengan para pihak dan semua harus didokumentasikan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait