Dapat Bantuan Perbaikan Rutilahu, Warga Ciamis Terharu dan Bahagia

Taufik
(Foto: Humas Jabar)

CIAMIS - Suasana haru menyelimuti penyerahan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Ciamis. Rasa haru ini merupakan ekspresi senang warga karena Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dengan memperbaiki rumahnya. 

Salah satunya adalah warga Desa Pamokolan bernama Dede Sulaeman. Perasaan bahagia tak terhingga tergambar dari raut wajahnya ketika menerima secara simbolis bantuan perbaikan rutilahu yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Saat ditanya perasaannya tentang rumahnya yang kini bagus, mata Dede berkaca-kaca. Setelah menghela napas sejenak, ungkapan rasa bahagia akhirnya bisa terucap dari mulutnya. 

"Saya merasa senang. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur, Ibu Atalia dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Dede saat ditemui di rumahnya di Kabupaten Ciamis, Minggu (6/2/2022). 

Dede mengaku kondisi rumahnya kini sudah lebih baik setelah diperbaiki. Sebelum mendapatkan program bantuan sosial rutilahu ini, rumah Dede  hampir runtuh. 

"Saya sangat senang sekali, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih telah memperjuangkan rumah saya. Rumah saya dari yang tadinya mau runtuh sampai bagus sekali," kata Dede.

Warga lainnya adalah Engkos yang mendapatkan bantuan sosial perbaikan rutilahu dari Pemda Provinsi Jawa Barat. Warga Desa Pamokolan ini mengaku senang karena bisa dibantu oleh Pemda Provinsi Jawa Barat sehingga rumahnya bisa layak huni. 

"Alhamdulillah saya merasa senang karena sudah dibantu. Terima kasih kepada Pak Gubernur semoga sehat selalu," kata Engkos. 

Program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat dan layak huni bagi masyarakat.

"Uang dari rakyat kembali ke rakyat alhamdulillah," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Keluarga calon penerima manfaat program perbaikan rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).

Editor : Mohamad Taufik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network