Mantan Kades di Cirebon Ditahan Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Tarjoni
GH saat akan dibawa aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ke Rutan. (Foto: Ist)

CIREBON, iNewsIndramayu.id - Seorang mantan kuwu/kepala desa (Kades) berinisial GH di Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan setempat. Ia terbukti menggelapkan dana APBDes senilai Rp200 juta.

GH kini tengah diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, yang kemudian dilanjutkan proses persidangan. 

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, manyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024. 

"Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan," ungkap Ivan Yoko, dalam keterangannya, Kamis (1/2). 

Menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network