Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor Satgas Covid-19.
"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," katanya.
Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," paparnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait