JAKARTA, iNewsIndramayu.id - 8 hal ini bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah agar banyak siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G. Salah satu aturan memuat hal-hal yang bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. Apa saja? Artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
8 Hal yang Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah ke perguruan tinggi lain
4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester
5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait