8 Hal Ini Bisa Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah, Apa Saja?

Wahyono
8 Hal Ini Bisa Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah, Apa Saja?. (Foto: Ist/Sindonews)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - 8 hal ini bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah agar banyak siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi

Ketentuan mengenai pembatalan atau pemberhentian KIP Kuliah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya pada huruf G. Salah satu aturan memuat hal-hal yang bisa membatalkan bantuan dana KIP Kuliah. Apa saja? Artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

8 Hal yang Membatalkan Bantuan Dana KIP Kuliah 

1. Meninggal dunia 

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah ke perguruan tinggi lain 

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network