Amir menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, obat-obatan terlarang tersebut akan dijual dan diedarkan kepada warga di wilayah Kecamatan Banjarwangi.
"Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan terlarang tersebut akan dijual atau diedarkan kepada warga di Kecamatan Banjarwangi, dengan harga satu kemasan Rp10 ribu yang berisi 6 butir," katanya.
Ia mengatakan, ketiga pemuda yang diduga pengedar obat-obatan terlarang ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait