INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Bawaslu Kabupaten Indramayu bersama Satuan Pamong Praja dan unsur terkait melaksanakan penertiban alat peraga kampanye APK, Minggu (11/2/2024). Penertiban APK itu dilakukan Bawaslu di masa tenang pasca kampaye pemilu 2024.
Pelaksanaan penertiban dilakukan pada 31 Kecamatan di Kabupaten Indramayu. Kegiatan penertiban dilakukan secara serentak oleh setiap Panwaslu kecamatan setempat.
Penertiban APK Pemilu akan berlangsung selama 3 hari terhitung hari ini sampai tanggal 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, mengatakan penertiban APK yang dilakukan adalah salah satu tahapan pemilu dan secara regulasi memang harus ditertibkan karena sudah memasuki masa tenang menuju hari pencoblosan.
"Penertiban ini memang sesuai dengan regulasi tahapan pemilu. Dan harus dipatuhi oleh semua unsur termasuk Partai Politik yang didalamnya adalah pendukung Paslon," kata Ketua Bawaslu Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait