KPU Indramayu Terima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Terkait Pemungutan Suara Ulang

Selamet Hidayat
KPU Indramayu terima rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang. (Foto : Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah, Sabtu (17/2/2024).

Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, yang sebelumnya sudah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Indramayu. 

Adapun ke 3 TPS yang melakukan PSU diantaranya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI.

Kemudian, TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan PPWP.

Adapun dari ke 3 TPS tersebut mempunyai masalah yang berbeda-beda, misalnya di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network