INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah, Sabtu (17/2/2024).
Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, yang sebelumnya sudah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Indramayu.
Adapun ke 3 TPS yang melakukan PSU diantaranya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI.
Kemudian, TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan PPWP.
Adapun dari ke 3 TPS tersebut mempunyai masalah yang berbeda-beda, misalnya di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait